(ILLEGAL CONTENT - PENYEBARAN BERITA HOAX)
CYBERCRIME
ILLEGAL CONTENT - PENYEBARAN BERITA HOAX
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas UAS matakuliah
Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada Program Diploma III
Disusun Oleh:
M.Ridwan | 12180408 |
Andreas Ryanbudi Rusli | 12180343 |
Hendro Surono | 12180400 |
Siska Melania | 12181040 |
Fani Rahmawati | 12180286 |
Noviyanti | 12180697 |
Vina Nurul Fadilah | 12180213 |
Aprillyani | 12180391 |
Abi Hisam | 12181587 |
Ikhwan Sugriawan | 12181867 |
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkatlimpahan karunia nikmat ya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Cybercrime (Illegal Content – Penyebaran Berita Hoax)” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi yang diampu oleh Bapak Omar Pahlevi, M.Kom.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga kami secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.
Bogor, Juni 2021
Kelompok
ii
DAFTAR ISI
Lembar Judul......................................................................................................... i
1.1. Latar Belakang..................................................................... 1
1.2. Maksud dan Tujuan.............................................................. 2
1.2.1. Maksud..................................................................... 2
1.2.2. Tujuan....................................................................... 3
2.1. Cybercrime........................................................................... 4
2.2. Klasifikasi Cybercrime........................................................ 5
2.3. Jenis-jenis Cybercrime......................................................... 5
2.4. Cyberlaw.............................................................................. 8
3.1. Illegal Content...................................................................... 9
3.1.1. Penyebaran Berita Hoax........................................... 9
3.1.2. Motif Yang Mempengaruhi...................................... 11
3.1.3. Dampak Kasus.......................................................... 13
3.1.4. Penanggulangan....................................................... 13
4.1. Kesimpulan.......................................................................... 16
4.2. Saran.................................................................................... 16
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informasi sekarang ini menyebabkan hampir semua aspek menjadi serba digital membawa mampu orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis memperoleh informasi. Disisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan aspek negatif sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya (Raodia, 2019).
Saat ini penyampaian informasi sangat mudah didapatkan terutama melalui medai sosial. Media sosial telah menjadi wadah atau sarana komunikasi yang dapat menyampaikan pesan/informasi secara efektif karena dapat di jangkau oleh pengguna media sosial dan juga media sosial dapat memudahkan individu maupun kelompok/organisasi berkomunikasi (Ratnamulyani and Maksudi, 2018).
Selain mendapatkan informasi, media sosial juga dapat memberikan pengaruh negatif terutama dalam penyebaran berita yang belum teruji kebenarannya atau biasa disebut hoax, yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu sehingga dapat merugikan bagi pihak yang terkena dampaknya. Penyebaran berita hoax juga termasuk kedalam salah satu jenis cybercrime yaitu illegal content.
Cybercrime dengan sangat mudah menyebar dan berkembang di media sosial, karena media sosial menyediakan platform bagi penggunanya untuk berbicara tentang apa pun topik tanpa sensor atau kontrol yang diawasi (Goyal, 2012: 16). Sebagai contoh facebook yang memungkinkan penggunanya berinteraksi
1
dengan orang lain baik yang dikenal maupun tidak, sehingga membuka peluang bagi kejahatan dunia maya seperti, penculikan, perdagangan manusia (trafficking), hingga pembunuhan (Jayanti, dkk, 2016: 30), dan yang paling sering dijumpai di facebook adalah penyebaran informasi atau berita hoax.
Indonesia merupakan Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami permasalahan serius soal penyebaran berita palsu (fake news/hoax) (Firmansyah, 2017: 230). Hoax telah menyebar seperti virus yang bermula dari para pembuat berita, opini, data, foto, dan gambar yang mengandung hoax dan dibagikan melalui media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, line, youtube, path, dan instagram (Triartanto, 2015: 33). Setidaknya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar dan tanpa sengaja melakukan aktifitas yang mengandung unsur cybercrime di media sosial. Oleh sebab itu perlu kajian ulang mengenai cybercrime dan hoax serta upaya untuk menanggulanginya.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Berikut merupakan maksud dari penulisan makalah ini, sebagai berikut:
1. Untuk menambah wawasan bagi pembaca mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus illegal content.
2. Dapat mengetahui bahaya illegal content sehingga dapat mencegah atau menghindari bahayanya.
1.2.2. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi Tekhnologi Informasi Komunikasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.2.1. 2.1 Cybercrime
Kejahatan di dunia maya atau cyber crime adalah salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan. Kejahatan ini berhubungan dengan hal-hal berbau teknologi, terutama teknologi komputer. Cyber crime sendiri merupakan suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Berikut ini merupakan beberapa pengertian cybercrime menurut para ahli, sebagai berikut:
1. Wahid dan Labib (2010:40) “Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
2. Widodo (2011:7) “Cyber Crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Semua kejahatan tersebut merupakan bentuk- bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”.
3. Parker (Hamzah, 1993:18) “Cyber Crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan”.
4
2.2. 2.2 Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi tiga, beriku merupakan klasifikasi cybercrime, sebagai berikut:
1. Cyberpiracy
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, contohnya dalam pembajakan software.
2. Cybertrespass
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu yang bertujuan untuk merusak nama baik ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi, contohnya melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah website.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di komputer dengan tujuan untuk mengganggu proses transmisi dan menghancurkan data komputer, contohnya melakukan hacking situs atau menonaktifkan server dengan data overload.
2.3. 2.3 Jenis-Jenis Cybercrime
Berikut ini merupakan jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya, sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery (pemalsuan data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property (Pelanggaran Terhadap HKI) Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
2.4. Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu diperlukan cyberlaw dalam pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Illegal Content
Illegal content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, artikel dan lainnya. Salah satunya yaitu penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menyebabkan rasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan bagi masyarakat.
3.1.1. Penyebaran Berita Hoax
Kasus Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Sebagai pengguna aktif media sosial maupun aplikasi pesan, masyarakat Indonesia rentan menerima informasi yang tidak tepat. Pada tahun 2018, dalam survey Mastel 92,40% masyarakat menyatakan media sosial--seperti Facebook, Twitter, maupun Instagram adalah saluran yang paling sering menjadi medium mereka menerima berita hoax. Selain itu, 62,80% menyatakan aplikasi chatting sebagai saluran lain yang juga aktif digunakan dalam penyebaran hoaks. (Gerintya, 2018).
Menurut Asosiasi Media Cyber Indonesia, di Surabaya pada 2018, tercatat ada peningkatan yakni 69 laporan masuk kasus Siber dengan prosentase penyelesaiansekitar 62,31% yaitu 43 perkara. Pada tahun 2019 sampai saat ini tercatat ada 26 laporan masuk kasus Siber yang sudah ditangani adalah lima kasus menonjol mengenai penyebaran informasi tidak benar (Hoax). (Gerintya, 2018).
Salah satu contoh kasus penyebaran hoax di media sosial yang diambil dari www.news.detik.com adalah kasus hoax tahun 2018 tentang hoax penculikan anak beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Whatsapp. Hal itu meresahkan masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak-anak masih kecil. Di Twitter, berita palsu atau hoax yang beredar menyatakan pelaku penculikan anak tertangkap di Jalan Kran Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal itu langsung dibantah Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar yang mengatakan jika kabar penangkapan pelaku penculikan tersebut tidak benar. Ia mengatakan jika laki-laki yang terdapat dalam video tersebut adalah seorang tukang parkir yang mengidap gangguan jiwa. Kejadian hoax ini tidak hanya ada di daerah Kemayoran, di beberapa daerah juga beredar hoaks serupa dengan tambahan ilustrasi gambar yang bervariasi. Berita palsu atau hoax ini menjadi isu nasional yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. (Detikcom, 2018).
Dengan demikian, pengguna media sosial diharapkan berhati-hati dan menjaga etika dalam bersosial media agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum cybercrime atau dengan kata lain menggunakan media sosial dengan cerdas. Selain itu, Setiap pengguna internet dan media sosial harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime yaitu melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, menjaga keamanan akun, menghindari hoax, dan selalu up to date terhadap informasi atau menelaah kebenaran isi media sosial, serta menyebarkan informasi yang positif.
3.1.2. Motif Yang Mempengaruhi
1. Ingin viral atau terkenal
Penyebab tersebarnya berita hoax salah satunya karena ingin viral atau terkenal. Orang dapat berbuat apa saja untuk mendapatkan keuntungannya sendiri tanpa memikirkan dampaknya. Seperti yang dikatakan oleh danar yaitu “kita tidak bisa menutup mata bahwa ada sekian banyak media yang dibangun semata-mata untuk berburu uang sehingga semakin diakses banyak orang semakin baik. Motif-motif ekonomi ini yang merusak dunia media”.
Sebagai contoh yang belum lama ini viral yaitu ustadz Adam Ibrahim sebar hoax babi ngepet di depok yang bertujuan untuk lebih terkenal di kampungnya karena merupakan salah satu tokoh masyarakat namun tidak terlalu dikenal, sehingga beliau melakukan hal-hal tersebut untuk menggiring opini publik serta meraih keuntungan sehingga masyarakat lain dapat mempercayai hal tersebut. Atas penyebaran berita hoax ini beliau dikenakan pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
2. Membuat panic dan cemas
Menurut Laras Sekarasih, PhD, dosen Psikologi Media dari Universitas Indonesia, secara umum hoax memiliki daya untuk mengubah dan memperkuat sikap atau persepsi yang dimiliki seseorang terhadap suatu hal. Bisa jadi ketidaksetujuan terhadap kebijakan tertentu, orang tertentu, kelompok tertentu, dan sebaliknya. Informasi hoax yang bersifat negatif dapat menyebabkan kecemasan berlebih.Contoh isu-isu perang Suriah akan terjadi di Indonesia, sistem pemerintahan Indonesia akan diubah dengan Kekalifahan, bangkitnya PKI, dll yang sifatnya negatif akan berpotensi menyebar bila jatuh kepada orang yang diliputi kecemasan berlebihan.
3. Mengikuti Trend dan ingin mendapatkan pengakuan/eksistensi
Melihat trend yang berkembang di Indonesia, mulai dari politik hingga sosial. Beragam hashtag politik malang melintang, contoh: #2019GantiPresiden #2019TetapJokowi. Maka setiap detik netizen NKRI disuguhkan beragam berita. Yang tadinya diam akhirnya ikutan terpancing karena alasan sedang trending.
Dan memiliki keinginan untuk diakui sehingga merasa bangga saat menjadi penyebar informasi pertama atau jadi yang paling up to date, namun belum mengetahui kebenarannya.
1. 4. Psikopat atau dibayar oleh pihak tertentu
Menurut dr Andri SpKJ, FAPM dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera, seseorang bisa saja dengan sengaja menyebarkan berita atau informasi hoax dengan tujuan memancing keributan atau provokasi. Menurut dr Andri, mereka-mereka ini jauh dari kata kurang intelek atau ketinggalan zaman. “Malah sebagian besar biasanya pintar, dan memposting berita bohong, hoax, provokatif agar orang-orang marah dan memang ini rutinitas dia”.
5. Tidak ada pekerjaan dan pegang gadget seharian.
Inilah penyebab penyebar hoax sejati. Sudah malas verifikasi sumber berita, malas membaca, selalu berfikiran negatif dan suka cemas, terprovokasi judul yang boombastis dan salah kaprah mengikuti tren, ingin diakui dan punya jiwa psikopat. Kemudian pengangguran dan seharian pegang gadget. Dan yang terjadi adalah sebar berita sana sini. Forward informasi WA sana sini tanpa mendalami informasi terlebih dahulu
3.1.3 Dampak Kasus
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa berita hoax di media sosial bisa berdampak buruk bagi generasi muda. Produktivitas anak muda bisa tersita karena seringnya menggunakan media sosial. “Jangan sampai perhatian kita terhadap keluarga dan orang sekitar menjadi berkurang.“ Selain itu hoax bisa memicu perpecahan, baik itu antar individu maupun antar kelompok tertentu. Hoax juga bisa menurunkan reputasi si korban dan menguntungkan pihak tertentu. Yang paling mengerikan, hoax mampu membuat fakta tidak lagi dipercaya. Sejarah bisa bias dan menjadi keliru akibat berita-berita hoax yang disampaikan secara terus menerus. Hoax menjadi isu serius di Indonesia mengingat pengguna internet Indonesia 2019 melebihi separo penduduk Indonesia sendiri.
3.1.4 Penanggulangan
1. Kembangkan rasa penasaran, tidak secara langsung menyebarkan suatu berita tanpa memeriksa kebenarannya
Menurut Tom Stafford, seorang psikolog dari The University of Sheffield kita mendapat banyak manfaat dengan menjadi lebih ingin tahu atau penasaran. Sementara itu, pendidikan zaman sekarang tidak banyak mencegah pemikiran masyarakat terbuka. Justru rasa penasaran terbukti ilmiah bisa membuka pemikiran lebih terbuka. Sehingga, kamu gak buta hanya dengan satu ideologi saja.
2. Berhati-hatilah dengan judul yang provokatif
Seringkali, berita hoax punya judul yang mengundang sensasi, seperti bersifat menghasut atau provokatif. Bahkan, lebih ngeri lagi, kadang isinya diambil dari media atau surat kabar resmi. Hanya saja, sedikit diubah agar sesuai dengan persepsi dari pembuat hoax.
Untuk itu, ambil koran untuk memastikan kebenaran. Bisa juga dengan mengeceknya dengan berselancar ke internet. Dengan itu bisa membaca media berita yang ada. Dengan kredibilitasnya, sudah pasti media mengecek kebenarannya sebelum disiarkan ke khalayak ramai. Kemudian perhatikan apakah ada perbedaan.
3. Mencari tahu keaslian alamat situs
Jika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya. Apakah tautan tersebut berupa blog atau media berita asli. Jangan sampai terkecoh, kadang ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat berita bohong dengan menggunakan tautan yang mirip dengan media berita asli.
Dilansir dari Dewan Pers, di Indonesia terdapat lebih dari 43.000 situs yang mengklaim dirinya sebagai media berita. Namun, yang sudah terverifikasi gak sampai 300. Itu artinya, ada kemungkinan banyak berita bohong yang bisa beredar.
4. Periksa keaslian berita dengan mencari tahu asal sumbernya
Sudah umum berita dikuatkan dengan sumber. Biasanya kita akan melihat sumber, misalnya dari polisi atau KPK. Kita bisa mengecek dan membandingkannya dari siaran pers langsung atau dari media berita. Selain itu, perlu membedakan mana berita berupa fakta dan mana yang berupa opini. Karena tidak semua opini perlu di sepakati.
5. Segera melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika apabila menemukan berita hoax
Setelah melakukan semua cara di atas dan terbukti menemukan suatu berita adalah hoax, maka kita bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surel aduankonten@mail.kominfo.go.id.
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime bertujuan untuk kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Kejahatan dunia maya ini sangat dapat merugikan kita ataupun orang lain. kejahatan dunia maya harus diwaspadai, karena dapat merugikan kita sendiri maupun orang lain. Dan cyberlaw ialah hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah dan juga sudah disahkan untuk mengadili tindakan kriminal dunia maya.
4.2. Saran
1. Harus lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media.
2. Tidak mudah terpancing oleh hal-hal yang belum jelas kebenarannya.
3. Tidak ikut membagikan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.
4. Berhati-hati dalam membagikan identitas pribadi.
5. Berhati-hati dalam bersosial media harus dapat membedakan baik dan buruknya.
16
DAFTAR PUSTAKA
Firmansyah, R. (2017). Web Klarifikasi Berita Untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Hoax. JURNAL INFORMATIKA, 4 (2). 230-235.
Goyal, S. (2012). Facebook, Twitter, Google+: Social Networking. International Journal of Social Networking and Virtual Communities (Int J SocNet & Vircom),1 (1). 16-18.
Jayanti, L, dkk. (2016). Analisa Pola Penyalahgunaan Facebook Sebagai Alat Kejahatan Trafficking Menggunakan Data Mining. E-journal Teknik Informatika, 8 (1). 30-35.
Raodia, R., 2019. Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprud. Jur. Ilmu Huk. Fak. Syariah Dan Huk. 6, 39.
Ratnamulyani, I.A., Maksudi, B.I., 2018. Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor, Sosiohumaniro, 20(2), 14-161.
Triartanto A. Y. (2015). Kredibilitas Teks Hoax Di Media Siber. Jurnal Komunikasi, VI (2). 33-36
https://www.idntimes.com/science/discovery/viktor-yudha/cara-efektif-mencegah- berita-hoax-tersebar/7
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4342173/5-alasan-orang-sebarkan-hoaks- nomor-2-paling-sering-dilakukan
https://news.detik.com/berita/d-5550858/motif-ustaz-adam-ibrahim-sebar-hoax-babi- ngepet-di-depok-ingin-terkenal/2
17

Komentar
Posting Komentar